Jumat, 20 November 2015

klinik pratama hamidah 1 tanjung morawa tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja

klinik pratama hamidah tidak memenuhi undang undang ketenaga kerjaan.
  1. gaji yang tidak sesuai dengan UMR / UMK hanya mendapatkan Rp.700.000/ Bulan.
  2. pembayaran gaji sering tertunda-tunda.
  3. jam kerja untuk shift malam yang terlalu di paksakan.
  4. tidak adanya upah lembur yang di bayarkan walaupun sudah lewat jam kerja.
  5. pihak klinik hamidah menahan ijazah sebagai jaminan agar tidak mengundurkan diri.
  6. memakai pelajar sebagai pekerja untuk menangani langsung pasien di klinik hamidah.
untuk bukti jam kerja bisa dilihat di sini :

untuk pimpinan-pimpinan hamidah yang bertanggung jawab :




untuk alamat dan nomor telepon : 
Jl. Medan - Lubuk Pakam Km 18, 0617945983

kasus terkait :
Klinik Pratama Hamidah II Pungut Biaya BPJS

dan lagi-lagi kami di paksa untuk menutupi kebohongan hamidah.
mungkin kami para pegawai berbohong kepada wartawan karena sudah di paksa untuk menutupi keadaan yang ada. tapi kami akan tetap memberitahu publik kebenaran yang ada.
mohon lindungi kami dari para pemimpin-pemimpin seperti mereka-mereka ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar